Senin 07 Dec 2015 08:41 WIB

Kasus Setya Novanto, Sudirman Said Penuhi Panggilan Kejakgung

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Menteri ESDM Sudirman Said berbincang dengan pewarta sebelum menyampaikan keterangan dalam sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/12).
Foto: Antara
Menteri ESDM Sudirman Said berbincang dengan pewarta sebelum menyampaikan keterangan dalam sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said (SS) memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Ia akan diperiksa terkait dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Muhammad Riza Chalid, terkait perpanjangan  kontrak Freeport.

"Pagi ini saya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Sudah saya terima pekan lalu," ujarnya, di Kejakgung, Senin (7/12).

Sudirman Said mengaku siap membuka semuanya terkait kasus ini. SS akan memberikan kesaksian kepada penyelidik dengan jujur.

"Saya akan jujur seperti di sidang MKD," ucapnya.

(Baca: Kejagung Bantah Ada Muatan Politis di Pengusutan Kasus Setya Novanto)

Sudirman Said tiba di Kejagung sekitar pukul 07.55 WIB. Ia masuk ke gedung Kejakgung melalui pintu belakang karena sedang ada apel pagi. Sudirman datang dengan mengenakan baju batik lengan panjang berwarna coklat.

Sebelumnya Kejagung juga sudah meminta keterangan dari Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. Selain itu, Kejagung juga sudah menyita rekaman percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Maroef Sjamsoeddin, terkait dugaan meminta bagian saham PT Freeport

(Baca juga: Fadli Zon: Ada Konspirasi Kejagung dan Bos Freeport)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement