REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima orang pelaku pencurian di dalam kendaraan roda empat diamankan Polda Metro Jaya. Mereka adalah SAM (25 tahun), IPD alias JKW (36), ISH alias BLT (36), RHM (24), dan CHR (27). Pelaku bermodus ban kempes.
"Pelaku mencari sasaran (korban) pada malam hari dengan menggunakan tiga sepeda motor. Para pelaku sudah mengintai para pengendara roda empat yang kedapatan sendirian di dalam mobil," kata Kasubdit VI Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto, Ahad (6/12).
Budi menerangkan, awalnya pelaku mengintai korban yang menggunakan kendaraan roda empat dalam kondisi sendirian. Kemudian salah satu tersangka mendahului mobil korban. Mereka memberitahu bahwa ban mobil korban kempes.
Saat korban mengira ban mobilnya kempes dan turun untuk memeriksanya, pelaku lainnya masuk dari pintu sebelah kiri. Mereka mengambil barang-barang korban yang berada di dalam mobil.
Kemudian pelaku CHR, RHM, dan SM menjual barang-barang tersebut kepada IPD dan ISH alias JKW yang berperan sebagai penadah.
Dari tersangka pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 handphone, laptop, enam kartu kredit, dan uang tunai Rp 5.485.000. Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian.