REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Seorang pecatan anggota Polri berpangkat Brigadir Satu (Briptu) berinisial Sug (28 tahun) dibekuk anggota Satreskrim Polres Indramayu. Tersangka yang pernah bertugas di Satuan Dalmas Polres Kuningan itu terlibat kasus pencurian dan pemberatan (curat) mobil dan motor.
''Dari hasil pengembangan, tersangka sudah melakukan aksinya berulang kali di Kuningan, Subang, Jakarta, dan Indramayu,'' kata Kapolres Indramayu, AKBP Wijonarko didampingi Kasat Reskrim AKP Niko N Adi Putra, Senin (7/12).
Tersangka berhasil ditangkap saat membawa mobil curiannya di rel kereta api wilayah Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu. Kaki kanan tersangka terpaksa ditembak petugas karena tersangka berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
Wijonarko mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, modus yang dilakukan warga Desa Temiyangsari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu itu adalah mengambil mobil yang diparkir di rumah korban. Dia menggunakan kunci palsu.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil dan dua unit motor hasil pencurian. Mobil yang diamankan berupa mobil Xenia bernopol B 1454 SJA dan D 1375 ZM. Sedangkan sepeda motor yang diamankan masing-masing bernopol E 5389 QP dan E 5695 RD.
Barang bukti lain berupa kunci kontak dan STNK palsu, dua unit motor dengan beberapa STNK motor, satu kunci letter T, satu buah mata bor, satu kunci, 2 KTP dan 2 buah SIM atas nama Sug, 1 lembar KTA atas nama pelaku, ATM, satu buah GPS dan HP.
''Tersangka melanggar Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dan diancam hukuman penjara selama tujuh tahun,'' kata Wijonarko.
Wijonarko mengatakan, Sug merupakan pecatan anggota Polri tahun 2011 dari Polres Kuningan. Sug dipecat karena terlibat dalam kasus narkoba.