Kamis 19 Mar 2020 14:40 WIB

Polres Purwakarta Berhasil Tangkap Sindikat Pencuri

Sindikat pencuri ini biasa melakukan aksinya dengan kekerasan.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Dwi Murdaningsih
Pencurian/Maling (Ilustrasi)(pixabay)
Foto: pixabay
Pencurian/Maling (Ilustrasi)(pixabay)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Para pelaku ini berhasil dan diungkap dan merupakan bagian dari sindikat spesialis curas.

Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan mengatakan tiga pelaku berhasil ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Para pelaku berinisial MF, SN, AMY yang bukan warga Purwakarta.

Baca Juga

“Pelaku melaksanakan tindakannya yang berdasarkan laporan polisi ada di lima tempat kejadian. Empat di antaranya di Kabupaten Purwakarta dan satu di Subang,” kata Kapolres dalam konferensi persnya di Mapolres Purwakarta, Kamis (19/3).

Indra menuturkan dalam menjalankan kejahatan curas, pelaku merampas kendaraan dan harta benda milik korban. Modus yang digunakan yakni para pelaku menggunakan kendaraan roda empat kemudian mendekati korban yang tengah mengendarai motor.

Pelaku, kata dia, memepet motor korban kemudian merampasnya dan menggasak barang-barang berharga milik korban. Kejadian ini di antaranya terjadi di kawasan wisata Waduk Jatiluhur, Kecamatan Campaka, Kecamatan Pasawahan, Purwkaarta Kota dan Kecamatqn Cipeundeuy Subang. Bahkan pelaku sudah beraksi tercatat sejak 2017 berdasar laporan ke kepolisian.

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah kendaraan yang digunakan, kemudian garpu yang sudah dimodifikasi untuk mengancam korban. Ada juga Hp korban yang merupakan hasil kejahatan,” tuturnya.

Saat ditangkap salah satu pelaku sempat melawan petugas sehingga diambil tindakan penembakan di bagian kaki pelaku. Menurutnya atas kejahatan yang dikakukan para pelaku diancam Pasal 356 ayat 2 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

“Ini pelakunya beroperasi sejak 2017 baru kita ungkap 2020 dengan berbagai TKP yang mereka lakukan. Ini merupakan prestasi karena ini pelaku yang sudah lama kita kejar,” ujarnya.

Ia menambahkan pelaku merupakan spesialis curas yang merupakan sindikat lintas daerah. Mereka juga menjalankan aksinya tidak hanya dj satu tempat tapi juga daerah lain.

Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Handreas Ardian menjelaskan dalam beraksi pelaku menggunakan tiga modus kejahatan. Pertama dari memepet kendaaraan dan merampas barang korban. Kedua, korban yang diambil motornya juga dibawa paksa ke ATM untuk menguras uang tabungan korban.

“Korban dipaksa menyebutkan pin ATM dan dikuras isi saldonya. Kemudian korban diberikan sisa uang sekitar Rp 600 ribu dan ditinggalkan di luar kota,” kata Handreas.

Tak hanya itu, kata dia, spesialis curas ini juga bahkan berani mendatangi rumah yang menjadi sasaran korbannya. Pelaku menyasar lokasi atau rumah yang sepi untuk memuluskan aksinya. Ia memgaku terus mengembangkan kasus ini. Sementara ada empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai bagian dari kelompok sindikat ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement