Kamis 19 Nov 2015 20:50 WIB

Sindikat Pencurian Modus Ban Kempes Ditangkap

Rep: C33/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ban kempes. Ilustrasi.
Foto: cbsdetroit.files.
Ban kempes. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota unit 4 subdit VI ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) akhirnya menangkap lima tersangka pencurian dengan motif ban kempes. Hingga saat ini aparat masih mencari tiga tersangka yang berstatus DPO.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Ferdi Sambo mengatakan modus operandi tersangka mencari sasaran korban aksi pencurian pada malam hari dengan mengendarai tiga unit sepeda motor. Para tersangka memiliki perannya masing-masing. Kini lima tersangka yang telah ditangkap berinisial SAM, RAH, CHOI, IP dan ISH.

"Korban kebanyakan wanita atau laki-laki yang mengendarai mobil sendirian dan membawa barang berharga yang diintai di lampu merah," ujarnya di Mapolda pada Kamis, (19/11).

Kejahatan mereka biasanya diawali oleh CHO sebagai pengendara motor pertana mendahului mobil korban sambil menunjuk ke arah ban seolah mengatakan ban korban kempes. Jika usaha CHO tak berhasil maka motor kedua yang dikendarai Pep (DPO) mengulang tindakan serupa. Baik CHO dan Pep akan terus mengulangi tindakannya hingga korban percaya.

Usai korban menghentikan mobilnya maka ROH dan SAM masuk lewat samping kiri mobil dan membuka pintu guna mengambil barang yang berada dalam mobil. Usai memperoleh barang curian, barang itu dijual oleh Rohmat kepada ISH dan IP.

"Para tersangka mengaku sudau 29 kali melakukan aksi tersebut dengan wilayah sasaran di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur," kata Ferdi.

Barang bukti yang disita dari para tersangka yaitu tiga sepeda motor, 11 ponsel, satu rekaman CCTV, uang tunai 5.485.000 rupiah dan lima laptop. Kini, para tersangka yang ditangkap akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement