Ahad 06 Dec 2015 14:54 WIB

Biaya untuk Layanan SIM Online Rp 78 Miliar

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Andi Nur Aminah
 Warga mencari informasi tentang SIM Online saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (4/10).  (Republika/Yasin Habibi)
Warga mencari informasi tentang SIM Online saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (4/10). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, AKARTA -- Korps lalu lintas Mabes Polri secara resmi meluncurkan layanan penerbitan SIM secara online di seluruh Indonesia. Sampai saat ini, sudah 45 tempat yang memiliki layanan tersebut.

Kakorlantas Polri, Irjen Condro Kirono mengatakan, layanan ini dapat memonitor penerbitan SIM di tingkat polres. Misalnya, berapa jumlah penerbitan SIM yang dilakukan oleh polres tertentu. Dengan sistem yang canggih, pembangunan layanan SIM online ini menelan biaya yang cukup besar.  "Untuk pembangunan SIM online ini biayanya Rp 78 miliar," ujarnya, usai peluncuran layanan SIM online, di Parkir Timur Gelora Bung Karno, Jakarta, Ahad (6/12).

(Baca Juga: Layanan SIM Online untuk Tekan Percaloan).

Dengan adanya layanan tersebut, lanjutnya, database yang berada di Polres akan ditarik ke Korlantas. Sehingga data yang digunakan untuk penerbitan menjadi terpusat.

Layanan tersebut juga sudah berintegrasi dengan Kemendagri melalui layanan E-KTP. Selain itu juga dengan Kemenkeu untuk pembayaran. "Juga ke internal kepolisian, sehingga kalau kecelakaan lalu lintas, bisa ketahuan SIMnya apa. Selama ini kita tidak tahu sudah berapa kali kecelakaan," kata Condro.

Jenderal bintang dua itu menambahkan, layanan tersebut juga dapat mempercepat penerbitan SIM. Menurut Condro, untuk pengurusan SIM online ini, dibutuhkan sekitar tiga hingga empat  menit saja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement