Selasa 25 Apr 2017 20:22 WIB

Masyarakat Diimbau Manfaatkan Kemudahan SIM Online

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yudha Manggala P Putra
Surat Izin Mengemudi (SIM)
Foto: WIDIANTOPRATAMA.BLOGSPOT.COM
Surat Izin Mengemudi (SIM)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN — Masyarakat Kabupaten Semarang yang belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) diimbau untuk memanfaatkan layanan SIM Online (Daring). Sebab layanan ini sangat memudahkan masyarakat dalam proses pembuatan lisensi berkendara di jalan raya tersebut.

Kepala Unit Badan Urusan Surat Izin Mengemudi (Baur SIM) Satlantas Polres Semarang Aiptu Supriyanto mengatakan, imbauan ini disampaikan agar para pengendara bisa mematuhi aturan dan ketentuan berlalu lintas dengan baik.

“Apalagi pelanggaran lalu lintas akibat pengendara yang tak memiliki SIM masih cukup tinggi, di wilayah hukum Polres Semarang,” ujarnya, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (25/4).  

Ia mengungkapkan, saat ini proses pembuatan SIM di wilayah Jawa Tengah –termasuk Kabupaten Semarang—semakin mudah dan tak terkendala lagi oleh jarak. Sebab seluruh polres di wilayah Polda Jawa Tengah telah menerapkan SIM Online.

Meski pemohon ber-Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kudus, tetap bisa membuat SIM di Polres Semarang. Kemudahan SIM online ini juga dapat dimanfaatkan oleh warga Kabupaten Semarang yang wilayahnya cukup luas.

Terutama warga yang domisilinya cukup jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Semarang. Misalnya warga di Kecamatan Kaliwungu --yang berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Boyolali—yang ingin membuat SIM tidak perlu datang ke Satpas Polres Semarang, di Ungaran.

“Namun yang bersangkutan (pemohon) bisa membuat SIM di Polres Boyolali, dengan memanfaatkan layanan SIM online ini,” tegasnya.

Supriyanto juga menambahkan, meski mendaftar melalui SIM Online, bagi pemohon baru tetap harus mengikuti ketetntuan dan prosedur pembuatan SIM yang telah berlaku, seperti cek kesehatan jasmani dan rohani, mengisi formulir pendaftaran dan melaksanakan tes tertulis dan uji praktik.

Jika semua ketentuan ini bisa dilalui dengan baik, maka proses pembuatan SIM ini hanya memakan waktu satu hari. Sebaliknya jika ada tes yang tidak lulus maka harus mengulang, pekan berikutnya tanpa dipungut biaya.

Ia juga menjelaskan, untuk biaya pembuatan SIM baru yakni SIM A dikenai biaya pendaftaran Rp 120 ribu dan SIM. Untuk SIM C dikenakan biaya Rp 100 ribu.

Sementara untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu dan perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp 75 ribu. “Semua pembayaran pendaftaran ini dilakukan melalui transfer bank BRI,” jelasnya.

Dengan kemudahan ini, masih jelas Supriyanto, para pemohon SIM baru atau perpanjangan tak perlu menggunakan jasa calo. Ia mengimbau agar pembuatan SIM dilakukan sendiri oleh pemohon.

Semua kemudahan ini dilakukan jajaraan kepolisian dalam rangka perbaikan pelayanan dalam pengurusan SIM. “Selain mudah, proses pembuatan SIM ini juga semakin transparan,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement