Ahad 06 Dec 2015 12:30 WIB

SIM Online Bikin Perantau tak Harus Mudik di Kota Asal

    Pengurusan SIM baru (ilustrasi).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pengurusan SIM baru (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia meresmikan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) via internet secara online atau dalam jaringan (daring) 2015. Ini sebagai terobosan kreatif jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

"Dengan layanan perpanjangan SIM online ini, masyarakat yang sedang berada di luar kota tidak perlu kembali ke kota asal untuk memperpanjang SIM-nya," ujar Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti dalam peluncuran layanan SIM daring di Gelora Bung Karno, Jakarta, Ahad (6/12). 

Badrodin menyebutkan manakala seseorang sedang bekerja atau kuliah di Surabaya, sementara SIM atau KTP yang dimilikinya dibuat di Jakarta dan sudah habis berlakunya, maka yang bersangkutan tidak harus memperpanjang SIM dengan kembali ke kota asalnya. Namun cukup mengisi formulir secara daring dan datang ke Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) di Surabaya.

Badrodin berharap sistem layanan daring bisa dikembangkan dalam penerbitan surat-surat kendaraan lain. Seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sehingga memudahkan masyarakat Indonesia.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Condro Kirono menyatakan layanan perpanjangan SIM daring ini merupakan bentuk kepedulian polisi kepada masyarakat Indonesia. Seiring berlakunya pelayanan SIM daring ini, Korlantas Polri akan terus berupaya mengoneksikan seluruh pelayanan SIM di Tanah Air. "Untuk saat ini sudah 45 satpas yang terkoneksi pada 32 Polda di Indonesia yang bisa melayani SIM online," ujar Condro.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement