Sabtu 30 May 2020 11:10 WIB

Pelayanan SIM, STNK, dan BPKB Kembali Dibuka

Masyarakat pun bisa kembali mengurus perpanjangan dan pembuatan SIM maupun STNK.

Rep: Flori Sidebang / Red: Israr Itah
    Pengurusan SIM baru (ilustrasi).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pengurusan SIM baru (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali membuka layanan publik di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Samsat dan BPKB dengan menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19. Masyarakat pun bisa kembali mengurus perpanjangan dan pembuatan SIM maupun STNK, serta pembuatan BPKB.

"Intinya, pelayanan sudah berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat menuju new normal," kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Kombes Singgamata saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5).

Kebijakan itu pun tertuang dalam surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangi oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono. Hal tersebut dibenarkan oleh Singgatama.

"Pelayanan Satpas, Samsat, dan BPKB dapat dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru (new normal life)," tulis surat telegram tersebut.

Oleh karena itu, keputusan perpanjangan penutupan pelayanan Satpas, Samsat, dan BPKB yang sebelumnya diketahui hingga 29 Juni, tidak berlaku lagi. Meski demikian, dispensasi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 24 Maret-29 Mei 2020 tetap berlaku. Mereka hanya perlu melakukan perpanjangan SIM tanpa perlu mengikuti proses pembuatan yang baru.

Adapun protokol kesehatan yang harus dipatuhi adalah petugas harus mengenakan seragam lengan panjang, mengecek suhu tubuh sebelum bertugas, menggunakan masker, menggunakan face shield, dan menjaga jarak.

Kemudian, untuk kantor pelayanan wajib menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer, hingga melakukan pembersihan ruangan dan disinfeksi secara berkala.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement