Jumat 04 Dec 2015 19:51 WIB

Kejagung Bantah Ada Muatan Politis Usut Kasus Setya Novanto

Jaksa Agung HM Prasetyo.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jaksa Agung HM Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) membaantah ada unsur politis, di balik semangatnya institusi itu mengusut kasus dugaan pencatutan nama pimpinan negara, yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto.

"Kami penegak hukum, kami akan lakukan secara objektif, proporsional, dan profesional," kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo, Jumat (4/12).

Mantan politikus NasDem itu sebelumnya menegaskan, rekaman suara kasus PT Freeport Indonesia bukanlah penyadapan. Namun, tetap bisa dijadikan alat bukti untuk mengusutnya.

"Ini bukan penyadapan, merekam pertemuan mereka itu, kan semuanya sudah dijelaskan di MKD," ujarnya.

(Baca: Jaksa Agung: Bos PT Freeport tak Lakukan Penyadapan)

Ia menjelaskan bahwa pidana itu mencari kebenaran materiil yang penting substansinya benar atau tidak. Dikatakan, penyadapan itu diatur oleh ketentuan seperti kejaksaan harus meminta izin dari pengadilan dan berbeda halnya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang setiap saat bisa melakukan penyadapan.

Prasetyo mengatakan bahwa Maroef Sjamsoeddin, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, tidak memiliki kompetensi untuk menentukan soal keabsahan rekaman tersebut seperti saat proses meminta keterangan di MKD.

"Adanya dugaan nanti kami yang akan menentukannya, kalau kami ke arah masalah kriminalitas atau tidak," katanya.

Kejaksaan Agung akan meminta bantuan ahli informatika dan telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk mengecek keaslian rekaman perbincangan yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto.

(Baca juga: 'Ketum Golkar Siapkan Skenario Terburuk untuk Setya Novanto')

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement