Kamis 03 Dec 2015 17:36 WIB

Kemenkes Siap Kaji Kembali Teknologi Kanker Warsito

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Penemu alat terapi kanker berbasis listrik statis, Warsito Purwo Taruno. (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Penemu alat terapi kanker berbasis listrik statis, Warsito Purwo Taruno. (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Setelah sempat ramai di media sosial terkait penghentian riset kanker Warsito Purwo Taruno oleh Kementerian  Kesehatan (Kemenkes) akhir November lalu. Akhirnya Kemenkes bersedia mereview kembali penghentian tersebut setelah terjadi pertemuan antara dua pihak Rabu (2/12) lalu.

Sekretaris Jendral Kemenkes Untung Suseno mengatakan sudah ada kesepakatan baru bersama. "Rabu sore pihak PT Edwar Teknologi sebagai pengembangan teknologi kanker Warsito Purwo Taruno sudah mengadakan kesepakatan baru dengan Badan Litbang Lemenkes RI," katanya kepada Republika.co.id, Kamis (3/12).

(Baca: Riset Disetop Pemerintah, Warsito: Seperti Anak Diusir Bapak!)

Hasil kesepakatan tersebut diantaranya, pertama Kemenkes melakukan review hasil penelitian yang telah dilakukan PT. Edwar Technology paling lama 30 hari kerja terhitung mulai 2 Desember 2015. Pengkajian ulang ini mencakup, evaluasi pnelitian in vitro dan in vivo serta evaluasi kasus.

Kedua, PT Edwar Technology tidak menerima klien baru sampai hasil evaluasi sebagaimana dimaksud kesepakatan pertama. Ketiga PT Edwar Technology dapat melakukan tindaklanjut (follow up) klien lama.

Kesepakatan itu ditanda tangani oleh Plt. Kepala Badan Litbangkes, Tri Tarayati dan PT Edwar Technology oleh Warsito P. Taruno."Dengan kesepakatan baru ini diperbaharui pengkajiannya sampai batas waktu," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement