REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoeddin mengatakan bahwa pembagian saham dari perusahaan merupakan bukan kewenangan dari Freeport Indonesia.
"Saham adalah kebijakan dari 'stakeholder' (pemangku kepentingan) Freeport internasional harus seizin dari pemilik, termasuk saham dari PLTA Urumuka," kata Maroef Sjamsoeddin dalam RDPU di Mahkaham Kehormatan Dewan, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12).
(Baca: Ini Penjelasan Presdir Freeport Soal Perekaman Pertemuan dengan Setya Novanto)
Maroef mengatakan lebih lanjut, hal tersebut terdapat dalam pembicaraan dalam polemik pembagian saham PTFI dengan oknum SN. "Saya tidak ikut berbicara saham dalam pembicaraan waktu itu, karena saya merasa sudah tidak etis konteks pembicaraannya," ucapnya.
(Baca: 'Setya Novanto tidak akan Mundur, Sudirman Said Malah Bisa Dilaporkan')
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyebutkan oknum DPR yang terlibat pencatutan nama presiden terkait PT Freeport Indonesia (PTFI) meminta saham proyek listrik yang akan dibangun di Timika, Papua sebagai kompensasi.
"Selain meminta saham proyek listrik, ia juga meminta PTFI menjadi investor sekaligus 'off taker' (pembeli) tenaga listrik yang dihasilkan dari proyek tersebut," kata Sudirman Said usai bertemu dengan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung DPR.