Kamis 03 Dec 2015 11:09 WIB

Kasus Setya Novanto, JK: Ada Saja Oknum DPR yang tak Takut Korupsi

Menteri ESDM Sudirmn Said jelang memberikan keterangan pada sidang perkara Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri ESDM Sudirmn Said jelang memberikan keterangan pada sidang perkara Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menyerahkan kasus dugaan permintaan saham PT. Freeport dan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto, kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Saya hargai keterbukaan (proses sidang di MKD) dan itu membuat kita tahu apa yang terjadi di bangsa Indonesia," katanya usai menghadiri pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi, di Gedung Nusantara V, Jakarta, Kamis (3/12).

Dia menjelaskan, kasus Novanto membuktikan meskipun keras upaya pemberantasan korupsi namun tetap saja ada oknum di DPR dan pemerintahan tidak punya rasa takut melakukan korupsi.

"Tetap saja ada oknum-oknum di DPR dan pemerintahan yang tidak punya rasa takut untuk berbuat," ujarnya.

Selain itu, saat disinggung munculnya nama Menkopolhukam Luhut Panjaitan dalam rekaman Novanto, JK menyerahkannya kepada MKD untuk menindaklanjutinya. Dia menjelaskan, bisa saja setelah proses di MKD ada isi pembicaraan yang berimplikasi hukum sehingga bisa ditindaklanjuti.

"Ya mungkin nanti setelah itu (proses di MKD) pembicaraan di dalam tentu berimplikasi kepada hukum apabila ada bukti-bukti," katanya.

(Baca juga: Sudirman: Pelapor ke MKD Sebaiknya Dimuliakan, Dilindungi)

Sebelumnya, MKD meminta keterangan Menteri ESDM Sudirman Said pada Rabu (2/11) dan dijadwalkan pada Kamis (3/11) memanggil Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin serta Muhammad Reza Chalid.

"Pemanggilan saksi sampai hari Kamis (3/12) setelah itu konsinyering," kata Ketua MKD Surahman Hidayat.

Menurut dia, setelah memanggil pihak-pihak tersebut maka MKD akan mengundang saksi dan pihak teradu yaitu Setya Novanto.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement