Rabu 02 Dec 2015 21:44 WIB
Pelemahan KPK

Soal Revisi UU KPK, Jokowi: Tolong Rakyat Ditanya

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Ilham
Presiden Jokowi menemui Suku Anak Dalam.
Foto: Tim Komunikasi Presiden
Presiden Jokowi menemui Suku Anak Dalam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo didampingi Menkopolhukam menjawab wartawan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (2/12). Presiden Jokowi menegaskan, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan inisiatif DPR, bukan Pemerintah.

Meski demikian, Presiden mengaku sudah menyampaikan agar revisi tersebut ditanyakan dulu ke masyarakat sebelum dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). “Dulu juga saya sampaikan, tolong rakyat ditanya. Kedua, ahli hukum, akademisi, aktivis antikorupsi juga diajak bicara,” kata Jokowi yang baru mendarat dari Prancis.

Jokowi meyakini, revisi terhadap UU KPK itu memiliki semangat untuk memperkuat, bukan sebaliknya untuk memperlemah KPK. “Semangat revisi UU KPK adalah untuk memperkuat KPK, bukan memperlemah,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung juga menyampaikan hal senada, bahwa revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK merupakan inisiatif DPR. Pemerintah, lanjut Seskab, menunggu perkembangan pembahasan itu di DPR sebelum mengeluarkan Amanat Presiden (Ampres) terkait revisi tersebut.

Namun demikian, Seskab mengakui harus ada penguatan terhadap UU KPK. “Jadi bukan dalam terminologi untuk melemahkan tetapi malah lebih menguatkan," kata dia. Menurut dia, ada beberapa persoalan yang dalam perjalanan tidak bisa terselesaikan oleh UU KPK sehingga muncul yudisial review dan juga praperadilan.

Menurut Seskab, ada beberapa hal yang menjadi masalah dalam UU KPK saat ini. Diantaranya adanya Surat Perintah Pemberhentikan Penyidikan atau SP3, penyadapan, dewan pengawas, dan penyidik independen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement