Rabu 02 Dec 2015 19:46 WIB

Lima Penyelenggara Pemilu Kembali Diberhentikan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie (tengah) didampingi Anggota Mejelis Sidang DKPP Ida Budhiati (kiri) dan Anna Erliyana (kanan) saat memimpin sidang pembacaan lima putusan pelanggaran kode etik penyelenggar
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie (tengah) didampingi Anggota Mejelis Sidang DKPP Ida Budhiati (kiri) dan Anna Erliyana (kanan) saat memimpin sidang pembacaan lima putusan pelanggaran kode etik penyelenggar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak lima penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik kembali diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Lima penyelenggara tersebut masing-masing satu orang dari Panwas Kabupaten Fakfak (Papua Barat), Panwas Kabupaten Karang Asem (Bali), KPU Kota Balikpapan (Kalimantan Timur), PPS Desa Lomuli Kecamatan Lemito Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo serta PPK Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba Samosir.

"Terbukti mereka melakukan pelanggaran kode etik pemilu berdasarkan pertimbangan-pertimbangan saksi dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap atas nama Cyrilluas Adopak selaku Ketua Panwas Fakfak," ujar anggota sidang Anna Erliyana dalam sidang putusan di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (2/12).

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan peringatan keras terhadap dua anggota Panwas Fak-Fak lainnya Dihuru Dekry Radjaloa dan Gazali Letsoin sebagai teradu dua dan tiga. Dalam pertimbangannya, para teradu dinilai tidak menjalankan tugasnya dengan baik dalam menindaklanjuti laporan pengadu terkait permohonan sengketa pemilihan sehingga laporan menjadi kadaluwarsa dan tidak dapat ditindaklanjuti.

"Para teradu melakukan pembiaran terhadap tindakan KPU Fakfak meloloskan dua bakal paslon yang tidak memenuhi syarat," ujar Anna.

Sementara dari KPU Kota Balikpapan, DKPP memberhentikan tetap kepada teradu tiga atas nama Sunarto Sastrowardojo selaku anggota KPU Kota Balikpapan. Khusus untuk Ketua Panwas Karang Asem I Wayan Swecantara yang juga diberhentikan oleh DKPP, yakni pemberhentian statusnya sebagai ketua, sedangkan kedudukan sebagai anggota tetap. "Tetap sebagai anggota panwas Karangasem sejak dibacakan putusan ini. Meminta KPU Provinsi Bali melaksanakan putusan ini paling lama tujug hari sejak putusan ini," ujar anggota sidang lainnya Valina Singka Subekti.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua majelis Jimly Asshiddiqie, anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati,  Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut H Sirait dan Endang Wihdatiningtyas tersebut juga menjatuhkan sanksi yang berbeda-beda kepada 20 penyelenggara Pemilu. Sanksi berupa peringatan dijatuhkan kepada 13 penyelenggara Pemilu dan sanksi peringatan keras terhadap tujuh penyelenggara Pemilu.

Sementara terhadap penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik, DKPP merehabilitasi nama baiknya yakni sebanyak 20 penyelenggara pemilu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement