Rabu 02 Dec 2015 08:19 WIB
Setnov Diminta Mundur

Sudding: Case Closed Kasus Setya Novanto tidak Mungkin

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota Komisi Hukum DPR RI, Syarifudin Sudding
Foto: tahta aidilla/republika
Anggota Komisi Hukum DPR RI, Syarifudin Sudding

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adanya permintaan 'case closed' kasus etik Setya Novanto oleh salah satu Anggota MKD, dipertanyakan  Anggota MKD lain. Anggota MKD dari Fraksi Hanura, Syarifudin Sudding mengatakan case closed untuk sidang etik ini tidak mungkin.

"Bagi kita itu sesuatu yang tidak mungkin," kata Sudding, Selasa (1/12).

Menurut dia, legal standing yang selalu menjadi permasalahan Anggota MKD dari Fraksi Golkar sudah lewat. Itu sudah dibahas di rapat pada rapat 24 dan hasilkan keputusan. Jadi pembahasan selanjutnya, kata dia seharusnya mengatur jadwal persidangan, termasuk menghadirkan saksi dan terperiksa.

Sebelumnya Anggota MKD dari Fraksi NasDem, Akbar Faisal mengatakan Kahar Muzakir, Anggota MKD Fraksi Golkar tiba-tiba minta ‘case closed.' Karena dinilai perdebatan legal standing. Padahal kata dia, seharusnya sudah masuk ke substansi perkara seperti yang dilaporkan oleh Sudirman Said.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement