REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyesuaian tarif listrik untuk golongan 1.300 dan 2.200 Volt Ampere (VA) per 1 Desember 2015 dinilai membebankan masyarakat. Pasalnya, listrik golongan tersebut biasanya digunakan oleh masyarakat menengah ke bawah.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan kenaikan tarif 11 persen akan sangat menambah pengeluaran masyarakat kecil. “Dengan beban ini, maka berarti akan menurunkan lagi daya beli masyarakat,” ujarnya kepada Republika.co.id, Selasa (1/12).
Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada November 2014 sudah menurunkan daya beli masyarakat hingga 30 persen. Sekarang, daya beli masyarakat kembali diperparah dengan adanya kenaikan tarif listrik.
Masyarakat kecil, khususnya buruh, terjebak dengan rezim upah murah. Namun di satu sisi mereka dihadapkan pada beban pengeluaran yang tinggi termasuk untuk biaya listrik.
Dalam komponen sewa rumah, listrik mengambil porsi 20 persen. Alhasil dengan kenaikan tarif listrik 11 persen, maka daya beli masyarakat akan turun sekitar 5 hingga 10 persen. “Tapi ingat, penurunan daya beli saat kenaikan harga BBM belum pulih sehingga total penurunanya menjadi 40 persen,” kata Iqbal.
PT PLN (Persero) hari ini melakukan penyesuaian tarif listrik untuk golongan tarif adjustment (penyesuaian) untuk Desember 2015.
Untuk golongan tarif listrik 1.300 VA dan 2.200 VA, tarif naik 11 persen dari sebelumnya Rp 1.352 per kilo watt hour (kWh) menjadi Rp 1.509 per kWh. Namun untuk golongan tarif listrik rumah tangga sedang berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan rumah tangga besar berdaya 6.600 VA ke atas, tarifnya turun dari Rp 1.533 per kWh pada November 2015 menjadi Rp 1.509 per kWh pada Desember 2015 atau turun Rp 24 per kWh.