REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR telah menetapkan uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (capim) KPK akan digelar pada 14-16 Desember mendatang. Namun, waktu penetapan uji kelayakan tersebut sangat mepet dengan masa akhir pelaksana tugas (Plt) KPK.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman mengatakan paling lambat pada tenggat waktu jabatan pimpinan KPK kini pada 16 Desember nanti, maka sudah ada pimpinan KPK yang definitif.
"Dengan demikian, tanggal 16 (Desember 2015) malam kita sudah punya pimpinan KPK definitif," ujar politikus Partai Demokrat ini, Senin (30/11).
Baca: DPR Akhirnya Putuskan Uji Kelayakan Capim KPK
Benny menjelaskan, soal pelbagai keberatan atas nama-nama hasil seleksi Pansel akan menjadi pertimbangan bagi tiap fraksi dalam uji kelayakan dan kepatutan mendatang.
"Jadi persyaratan administrasi, syarat calon, adanya sejumlah calon yang ditengarai punya afiliasi politik dengan parpol tertentu, politisi tertentu, pejabat tertentu, itu semua akan menjadi bahan pertimbangan bagi fraksi-fraksi dalam menentukan pilihannya," katanya.
Baca: Tahapan Capim KPK Sebelum Uji Kelayakan di DPR
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK) memandatkan DPR untuk melakukan uji kelayakan capim KPK, selambat-lambatnya tiga bulan pascapenyerahan nama-nama capim oleh Presiden. Terkait itu, Benny mengakui ada keterlambatan.
Namun, menurut dia, hal itu hanya bersifat administratif dan bisa diabaikan guna menguatkan KPK ke depannya. Dia juga tak menyoalkan bila tenggat waktu tiga bulan itu akan menjadi masalah yang diungkit di kemudian hari.
"Enggak masalah untuk keselamatan KPK. Jadi jangan kita tersandera oleh proses yang sifatnya administratif. Ya silakan saja orang permasalahkan," katanya.