REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah dua kali memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, RJ Lino. Lino diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane.
Penyidik baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur Tekni dan Operasional PT Pelindo II, Ferialdy Noerlan. Saat ini, penyidik belum mengarah ke tersangka lain, termasuk dugaan keterlibatan Lino.
"Saya belum bisa sampaikan sesuatu yang sebelum di tangan saya," ujar Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya, saat dihubungi, Ahad (29/11).
Menurut Agung, penyidik masih bekerja mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain. Namun, Agung tidak bisa memberikan komentar terkait kemungkinan Lino ikut terlibat.
Sebelumnya, pada Rabu (25/11) lalu, Lino tidak memenuhi panggilan penyidik. Melalui pengacaranya, Frederich Yunadi, Lino mengaku mendadak dipanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno.
Karena itu, kata Frederich, kliennya bukan bermaksud mangkir dari panggil. Lino meminta penjadwalan ulang yang direncanakan akan diperiksa, Senin (30/11).