Sabtu 28 Nov 2015 23:26 WIB

Bus Dihantam KRL, Dirut TransJakarta: Supir yang Lalai akan Ditindak Tegas

Direktur Utama PT. Transportasi Jakarta (Transjakarta) ANS Kosasih
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Direktur Utama PT. Transportasi Jakarta (Transjakarta) ANS Kosasih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT TransJakarta, Antonius AN Kosasih menegaskan pihaknya akan menindak tegas pengemudi bus TransJakarta yang diduga lalai, sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan di perlintasan Kereta Api Kedoya, Jakarta Barat, Sabtu (28/11).

Kosasih  mengatakan, direksi PT TransJakarta sangat tidak bisa menolerir kelalaian atau pelanggaran yang membahayakan nyawa penumpang.

Ia menjelaskan, kronologis kecelakan tersebut, sebenarnya bus berhenti tapi perlahan maju sebelum waktunya karena diduga supir menggunakan telepon genggam saat mengemudi. Akibatnya bus tersambar kereta rel listrik (KRL) commuter line yang datang dari arah kiri bus sehingga bagian depan bus rusak.

"Kami bersyukur tidak ada korban sama sekali dari penumpang karena memang bus maju sedikit dan kereta api tersebut juga tidak terlalu cepat lajunya karena akan masuk Stasiun Pesing. Tetapi tetap saja ujung kiri depan dari bus tersebut rusak terlambat KRL," katanya.

Namun ada korban seorang pengendara motor yang menyeberang rel saat KRL berjalan yang terkena sambar oleh bagian depan bus yang terdorong oleh hempasan kereta. Pihak Transjakarta akan memberikan sanksi karena sopir main telepon genggam, dan juga karena bus operator mengalami kecelakaan.

"Kami Direksi Transjakarta berniat untuk menempuh jalur hukum karena hal tersebut sangat mencoreng nama baik Transjakarta dan Pemerintah Provinsi DKI," katanya.

Ia menambahkan, sebelumnya semua operator tidak mau merevisi kontrak lama (kontrak EKS UPT/Dishub) yang tidak menguntungkan bagi Transjakarta maupun PemProv DKI dengan alasan sudah berjalan dari dulu.

Tetapi dengan adanya kejadian ini, maka akan menjadi momentum bagi direksi untuk merevisi kontrak semua operator terutama pada bagian sanksi dan standar pelayanan para operator. Terlebih lagi masalah revisi kontrak terkait kecelakaan dan kelalaian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement