Sabtu 28 Nov 2015 21:55 WIB

PPP Batasi Revisi UU KPK pada 4 Hal

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ilham
 Arsul Sani (kiri), Ketua Umum Gerakan Nasiona Anti Miras (Genam) Fahira Idris (kanan) menjadi pembicara dalam diskusi forum legislasi RUU minuman beralkohol di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/4).  (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Arsul Sani (kiri), Ketua Umum Gerakan Nasiona Anti Miras (Genam) Fahira Idris (kanan) menjadi pembicara dalam diskusi forum legislasi RUU minuman beralkohol di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/4). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan membatasi revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 pada empat hal. Yaitu, soal SP3, penyidik independen, komisi pengawas, dan kewenangan penyadapan.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan, empat hal tersebut sudah menjadi keputusan internal fraksi partai berlambang Ka’bah itu. “Bagi PPP revisi ini bersifat terbatas, yakni 4 hal,” kata Arsul Sani pada Republika.co.id, Sabtu (28/11).

Anggota Komisi III DPR RI itu juga mengatakan PPP akan menolak upaya untuk memberi batas umur pada KPK. Menurutnya, hal itu yang akan melemahkan dan membatasi lembaga anti rasuah tersebut.

Arsul mengatakan, wajar kalau revisi UU KPK diambil alih pengusulnya oleh DPR. Sebab, pertama kali revisi UU KPK ini masuk prolegnas 2015-2019, adalah usulan dari DPR. Namun, dalam perjalanannya, pemerintah mengambil alih sebagai pengusul dan memasukkan revisi UU ini dalam prolegnas prioritas 2015.

Revisi UU KPK pun sudah menjadi kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Bahkan, sebelum dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo, pemerintah melalu Menteri Hukum dan HAM yang mengusulkan revisi UU KPK ini menjadi prioritas 2015.

Arsul mengatakan, yang paling penting dari keberadaan upaya revisi UU KPK ini adalah waktu pembahasannya dan konten dari revisi itu sendiri. “Persoalannya ada pada dua hal, yakni soal waktu dan isi dari pasal-pasal yang mau direvisi. Terkait waktu sudah disepakati kemarin (raker Baleg dan pemerintah), dilakukan di penghujung 2015 atau awal 2016,” tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement