Kamis 26 Nov 2015 17:11 WIB

BIN Sadap Wajib Pajak

Rep: satria kartika yudha/ Red: Joko Sadewo
Kepala BIN Sutiyoso.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kepala BIN Sutiyoso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso akan membantu Kementerian Keuangan dalam menggali potensi penerimaan pajak. BIN akan melakukan penyadapan hingga melakukan pemeriksaan aliran dana seseorang.

Kepala BIN Sutiyoso mengatakan BIN memiliki kewenangan tersebut sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. "Penerimaan perpajakan tidak tercapai karena banyak kendalanya. Kami punya kewenangan melakukan penyadapan dan juga memeriksa aliran dana seseorang di perbankan," kata Sutiyoso di kantor Kementerian Keuangan, Kamis (26/11).

Sutiyoso menambahkan BIN sebenarnya juga sudah memiliki deputi intelijen bidang ekonomi sejak 2011. Salah satu fungsi kedeputian tersebut meliputi pengamanan penerimaan negara di sektor perpajakan.

Penerimaan perpajakan, kata dia, sangat penting untuk dikawal mengingat 70 persen penerimaan negara berasal dari perpajakan. Sayangnya, penerimaan perpajakan belum optimal karena masih banyaknya pihak-pihak yang mengganggu penerimaan pajak.

"BIN akan tingkatkan peran deteksi dini. Di daerah-daerah, kami juga sudah punya satuan tugas (satgas) penanganan kejahatan ekonomi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement