Kamis 26 Nov 2015 13:06 WIB
Polemik Capim KPK

Uji Kelayakan Capim KPK Ditunda, Fahri: Jangan Salahkan DPR

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bayu Hermawan
Fahri Hamzah
Foto: Ist
Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menilai langkah Komisi III DPR untuk menunda Uji kelayakan Capim KPK sudah tepat. Ia pun meminta publik tak menyalahkan DPR atas penundaan tersebut.

Menurutnya, ada sejumlah keganjilan dari capim yang diserahkan Panitia Seleksi (Pansel) KPK, yang membuat komisi III belum berani memutuskan apakah akan tetap dilanjutkan uji kelayakan atau dikembalikan ke pemerintah.

"Jangan salahkan DPR dong, kan DPR hanya menerima hasil akhir dari kinerja Pansel," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/11).

Fahri menyebutkan, salah satu masalah yang diprotes oleh‎ komisi III ialah ketiadaan unsur Jaksa dari 8 Capim KPK yang diajukan. Sehingga, tidak masalah jika Capim yang lolos seleksi dikembalikan pada Pansel.

"Kalau tidak ada Jaksanya ya itu batal," ucapnya.

(Baca: Rapat Pleno Komisi III Tunda Pengambilan Putusan Capim KPK)

Politikus PKS itu melanjutkan, jika Capim dikembalikan kepada Pansel, ‎masih ada tiga pimpinan KPK yang tidak punya jangka waktu akhir kepengurusan. Mereka adalah ‎Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, Johan Budi.

Sehingga hal tersebut tidak perlu membuat Presiden Jokowi terburu-buru dalam menambah formasi pimpinan itu.  Kalaupun mendesak, presiden bisa saja mengeluarkan Perppu, untuk memilih pimpinan KPK.

''Kalau ini dikembalikan, Presiden harus mengabil keputusan, karena tidak boleh ada kekosongan maka itu Presiden harus membuat Perppu," jelasnya.

Fahri menambahkan, keputusan meloloskan 8 Capim tersebut bisa dari dua arah. Yaitu dari kesepakatan pemerintah dan DPR sebagai perwakilan rakyat.

"Sementara UU KPK mengharuskan yang mengatakan bahwa pimpinan KPK terdiri dari pemerintah dan masyarakat," katanya.

(Baca juga: Komisi III Masih Persoalkan Capim Pilihan Pansel KPK)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement