Rabu 25 Nov 2015 22:27 WIB

Mensos: Layanan Disabilitas Jadi Fokus Kota Peduli HAM

Rep: C38/ Red: Ilham
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyampaikan materi ketika memberikan kuliah umum di Universitas Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (9/11).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyampaikan materi ketika memberikan kuliah umum di Universitas Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (9/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo akan meluncurkan program kota/kabupaten peduli Hak Asasi Manusia (HAM) pada 11 Desember mendatang. Layanan disabilitas dan hak dasar anak menjadi instrumen yang ditekankan dalam kabupaten/kota peduli HAM.

“Bagi Kementerian Sosial (Kemensos), ini ditunggu-tunggu karena RUU Penyandang Disabilitas sudah dibahas dan segera menjadi UU,” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Rabu (25/11).

Khofifah menjelaskan, RUU sudah dibahas dan diputuskan menjadi UU pada 17-19 November lalu. Melaui program ini, pemerintah pusat akan melihat komitmen pemerintah daerah melakukan aksi 26 jenis layanan sesuai Convention on the Right of Person with Disability (CRPD).

Ke-26 layanan CRDP tersebut antara lain ketersediaan fasilitas di bis-bis daerah dengan tangga miring. Selain itu, keberadaan guilding block menuju ruangan bagi para penyandang disabilitas di kantor pemerintahan juga ditekankan.

Menurut Khofifah, kesetaraan fasilitas ini menunjukkan adanya kesetaraan pelayanan dalam pendidikan, politik, dan pekerjaan dalam 26 jenis layanan yang nantinya akan diluncurkan Jokowi. Secara khusus, tambah dia, Kemensos akan mengkondisikan kementerian/lembaga terkait aksesibilitas hak dasar anak dengan percepatan yang konkret dalam hal pembuatan akta kelahiran.

Menurut dia, fakta di lapangan menyatakan pengurusan akta kelahiran anak ini tidak sederhana. Ada banyak faktor yang turut berperan. Salah satunya, ketiadaan buku nikah atau mahar pernikahan yang belum lunas.

“Bentuk hukuman (punishment) UU penyandang disabilitas tidak dalam bentuk pasal-pasal, tapi pemerintah pusat akan meninjau ulang dana transfer ke daerah atau terkait Dana Alokasi Khusus (DAK),” ujar Khofifah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement