REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Bengkulu menangkap pemuda berinisial HN karena diduga membawa kabur anak perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
"Ini kasus penculikan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan laporan orang tua korban, anaknya yang masih berusia 15 tahun diculik sejak tanggal 14 Juli 2021," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, dalam keterangan, Kamis (12/8).
Ia mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan orang tua korban ke Unit PPA Satuan Reskrim Mukomuko. Petugas langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan didapat informasi pelaku berada di rumah orang tuanya di Penyambungan Mandailing Natal. Namun, pelaku sudah tidak berada di tempat bersama korban ketika polisi datang.
Berdasarkan informasi dari orang tuanya, pelaku menuju Kecamatan Lingga Bayu, yang berjarak sekitar 200 kilometer dari rumahnya. Selanjutnya, tim menuju Kecamatan Lingga Bayu dan berkoordinasi dengan Polsek Lingga Bayu untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Pada hari keempat, baru diketahui keberadaan pelaku bersama korban di Desa Simpang Durian, Dusun Batang Lobung. Ternyata pelaku di rumah pamannya dan pelaku bekerja harian di perkebunan sawit selanjutnya tim melakukan penangkapan pelaku yang bersama korban saat pulang dari perkebunan sawit. Akibat perbuatannya, HN terancam dijerat dengan Pasal 330 KUHP dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.