Rabu 12 Dec 2018 23:17 WIB

Kota Bekasi Kembali Sandang Predikat Kota Peduli HAM

Ini untuk kedua kalinya Kota Bekasi bisa mendapatkan penghargaan soal HAM.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Endro Yuwanto
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/10).
Foto: Republika/Farah Nabila Noersativa
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kota Bekasi meraih predikat sebagai Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) 2018. Penghargaan atas predikat tersebut disampaikan dalam Puncak Perayaan Hari HAM ke-70 di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (11/12). 

Puncak perayaan tersebut turut dihadiri Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Menkumham Yasonny Laoly, beserta seluruh kepada daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pada tahun 2017, Bekasi turut meraih predikat sebagai Kota Peduli HAM.

Menurut Rahmat, Kota Bekasi dianggap pemerintah pusat sebagai kota yang telah mampu memenuhi beberapa kriteria. Di antaranya yakni hak atas kesehatan, perumahan layak, serta hak atas lingkungan berkelanjutan.

“Tentu kami ucapkan rasa syukur karena ini merupakan kedua kali Kota Bekasi bisa kembali mendapatkan penghargaan tersebut. Penghargaan itu akan dijadikan motivasi supaya pemerintah Kota Bekasi lebih melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM di Kota Bekasi,” ujar Rahmat dalam pernyataan tertulis diterima Republika.co.id, Selasa (11/12).

Penilaian kota/kabupaten peduli HAM berdasarkan Permenkumhan Nomor 34 Tahun 2016. Hak atas kesehatan, pendidikan, perempuan dan anak, kependudukan, pekerjaan, perumahan yang layak serta hak atas lingkungan yang berkelanjutan menjadi parameter utama penilaian.

Pepen, sapaan akrab wali kota Bekasi, pun membuat tiga kategori peduli dalam konteks keberpihakan pada HAM. Yakni sangat peduli, peduli, dan kurang peduli. Kota Bekasi, kata Pepen, bisa dikategorikan sebagai kota yang peduli lantaran bisa memdorong kesadaran masyarakat akan produk-produk hukum. “Penilaian kriteria Kota Peduli HAM ini diukur berdasarkan indikator struktur, proses dan hasil, dan pemerintah harus bisa melindungi dan memberikan kepastian hukum yang berkaitan dengan hak-hak masyarakatnya."

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bekasi, Wahyudin, mengatakan, penilaian dilakukan oleh tim dari Kemenkum HAM RI yang langsung mendatangi kota/kabupaten terkait. Panitia, kata dia, sempat melalukan tinjauan berdasarkan beberapa kriteria seperti produk hukum dan kesiapan infrastruktur. “Ada beberapa kali penilaian dan panitia lebih banyak meminta soal data produk hukum dukungan kriteria pemenuhan HAM,” jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement