REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsudin mengancam akan mengembalikan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan oleh Pansel KPK. Sebab, capim yang diserahkan dinilai sarat akan masalah hukum.
Salah satu yang terpenting adalah tidak adanya capim yang berasal dari unsur Kejaksaan. Azis menyebutkan, peran kejaksaan diperlukan oleh KPK. ''Alasan itu seperti 'Rukun Islam'. Sikap komisi III, alternatifnya bisa saja dikembalikan untuk diproses ulang,'' kata Azis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/11).
Mengenai resiko tidak tercapainya target terpilihnya pimpinan KPK yaitu pada 15 Desember 2015, ia tidak terlalu ambil pusing. Menurutnya, KPK masih bisa berjalan meski hanya memiliki tiga pimpinan. Karena hanya dua pimpinan yang habis masa jabatan pada Desember mendatang.
''Kita tidak menolak capim, tapi yang diajukan Pansel tidak memenuhi persyaratan dari substansi hukum,'' kata politisi Golkar tersebut.
Azis menegaskan dirinya hanya bicara dari sisi hukum. Namun, karena DPR merupakan lembaga politik, maka segala sesuatunya bisa terjadi. (Baca: Uji Kelayakan Batal, DPR Dinilai Langgar Hukum)