Sabtu 27 Jul 2024 10:20 WIB

ICW: Pansel KPK Jangan Istimewakan Kandidat dari Polri dan Kejaksaan

Dikhawatirkan akan ada konflik kepentingan dalam penanganan perkara di KPK.

Gedung KPK (ilustrasi)
Foto: Republika TV
Gedung KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya, meminta panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) agar tidak mengistimewakan kandidat dari institusi Polri dan Kejaksaan.

"ICW mengingatkan agar panitia seleksi tidak memberikan keistimewaan bagi kandidat yang berasal dari dua institusi tersebut (Polri dan Kejaksaan). Sebab, tidak ada satu pun regulasi yang mewajibkan bahwa komposisi pimpinan KPK harus berasal dari instansi penegak hukum lain," kata Diky, dalam siaran pers, Sabtu (27/7/2024).

Saat ini sebanyak 236 orang lolos seleksi administrasi untuk posisi Capim KPK dan 146 orang untuk calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dari 236 orang yang lolos seleksi administrasi Capim KPK, 16 di antaranya adalah anggota Polri dan 11 berasal dari Kejaksaan. 

ICW Mengingatkan Pansel KPK untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan meningkatkan transparansi dalam seleksi calon pimpinan dan Dewas KPK. Potensi konflik kepentingan, kata Diky,  bisa terjadi jika kandidat dari Polri dan Kejaksaan menjabat dan mengusut perkara korupsi di institusi asal mereka. 

Meskipun ada peningkatan jumlah dan persentase kandidat capim dan Dewas KPK dibandingkan periode sebelumnya, Diky mengingatkan,  isu krusial seperti banyaknya kandidat dari instansi penegak hukum tetap harus menjadi perhatian.

"Salah satu hal yang dapat dilakukan oleh Pansel adalah dengan secara proaktif berkomunikasi dengan Dewan Pengawas untuk mencermati apakah kandidat dari internal KPK yang mendaftar pernah memiliki catatan dugaan pelanggaran kode etik atau tidak," tambah Diky.

Kasus-kasus internal KPK juga menjadi perhatian serius. Sejumlah pimpinan dan pegawai KPK periode 2019-2024 tidak lepas dari skandal. Misalnya, kasus pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan kasus pungutan liar (pungli) oleh pegawai KPK yang sedang diusut tuntas.

Fakta-fakta ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi Pansel dan Presiden. Marwah dan integritas KPK harus menjadi salah satu prioritas utama untuk mewujudkan gerakan Indonesia bersih dari korupsi. Gagasan pembentukan KPK diawali oleh TAP MPR NO. II tahun 1998 yang mengamanatkan kepada DPR dan Pemerintah untuk lebih progresif dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Dengan demikian, Pansel KPK diharapkan dapat menjalankan proses seleksi dengan adil dan transparan, memastikan bahwa kandidat terbaik dan berintegritas tinggi yang terpilih untuk memimpin lembaga antirasuah ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement