REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Weeny Warouw mempertanyakan kelayakan capim yang dipilih Pansel KPK. Salah satunya adalah soal ketiadaan unsur dari kejaksaan.
Menurut dia, Komisi III masih belum merumuskan apakah akan menerima atau tidak usulan capim yang diajukan. Namun, Weeny mengatakan sudah ada ancang-ancang, dari delapan capim dan dua capim yang lama sudah ada konsesusnya.
Mengenai tidak adanya unsur penuntut, Weeny menilai itu memang jadi persoalan, meski ada wacana persyaratan tidak akan seketat itu.
"Mutlak pimpinan itu harus ada (unsur) itu, tidak seperti itu membacanya. Cuma, karena pengalaman yang lalu-lalu bahwa ada (keringanan)," kata Weeny, di Jakarta, Rabu (25/11).
Mengapa harus ada, lanjut dia, karena pekerjaan KPK memerlukan unsur kepolisian dan kejaksaan di dalam lima jajaran pimpinan.
Bagaimana mungkin, Weeny menuturkan, lima pimpinan KPK tidak mengetahui teknik dan taktik penuntutan, begitu juga soal taktik dan teknik penyidikan.
"Kan ini menjadi berat kerja KPK. Di mana tidak ada manajemen penyidikan, gelar perkara, sehingga potensi (rentan) dikelabui oleh oknum-oknum penyidik nakal. Itu tidak kita kehendaki," ucapnya.
Ketika ditanya apakah Komisi III akan menolak hasil pansel, ia menjawab, UU mengatakan wajib memilih dari kedua unsur tersebut. Namun, ia menekankan, keputusan tersebut baru akan bisa dilihat nanti malam, saat Komisi III melakukan rapat pleno komisi, membahas usulan pansel KPK.
Pleno tersebut juga menentukan jadwal sidang kapan capim akan melaksanakan fit and proper test. Namun, Weeny menambahkan, yang penting adalah bagaimana komisi III pada 15 Desember sudah menentukan lima pimpinan KPK.
Menurut dia, masih banyak kelemahan-kelemahan yang ditemukan terhadap proses pansel dalam memilih delapan capim KPK. Bahkan, dari delapan capim, ada yang tidak sesuai aturan perundang-undanganan pasal 29 ayat 4.
"Jadi pelanggaran terhadap UU KPK justru dilakukan pansel sendiri, akan tetapi kita lihat ada juga yang penuhi syarat, dan yang melanggar harus kita DO," katanya.
Weeny menyebutkan, setidaknya dari delapan capim, ada tiga yang tidak sesuai, dan melanggar syarat pasal 29 ayat 4, seperti harus sarjana hukum, ekonomi dan perbankan, serta berpengalaman kurang lebih 15 tahun. "Dan ada yang tidak berijazah itu, dan ada yang berpengalaman 15 tahun," ujarnya.