Rabu 25 Nov 2015 10:55 WIB

Tiga Tuntutan Buruh pada Mogok Nasional

Rep: C93/ Red: Nur Aini
Sejumlah buruh terlibat kericuhan ketika melakukan 'sweeping' pabrik saat menggelar aksi mogok di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta, Selasa (24/11).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Sejumlah buruh terlibat kericuhan ketika melakukan 'sweeping' pabrik saat menggelar aksi mogok di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta, Selasa (24/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jutaan buruh kembali melanjutkan mogok nasional yang telah dimulai pada 24 November 2015 dan rencananya dilangsungkan hingga 27 November 2015. Buruh melayangkan tiga tuntutan kepada pemerintah dalam aksi tersebut.

"Tuntutan masih sama yaitu ada tiga tuntutan," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal di Jakarta, Rabu (25/11).

Ketiga tuntutan tersebut yakni meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Tuntutan lainnya adalah menolak formula kenaikan upah minimum yang mengacu pada inflasi dan produk domestik bruto (PDB).

Buruh juga meminta para gubernur menaikan upah minimum 2016 sekitar Rp 500 ribu dan secepatnya menetapkan upah minimum sektoral. "Kita juga ingin menyerahkan 1 juta post card petisi menolak upah murah ke Presiden Jokowi," ucap Iqbal.

Iqbal memaparkan beberapa lokasi mogok nasional yang saat memasuki hari kedua jumlah massanya masif dan tetap menghentikan sepenuhnya produksi. Lokasi-lokasi tersebut di antaranya adalah Pelabuhan Tanjung Priok, Kawasan Industri Pulogadung, tujuh Kawasan Industri Cikarang-Bekasi, Kawasan Industri Muka Kuning, Batam, Kawasan Industri Medan, serta Kawasan Industri Surabaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement