Selasa 24 Nov 2015 14:21 WIB

Ada Cek Rp 4,7 Miliar di Tas Pembunuh Angeline

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Nur Aini
Terdakwa kasus kekerasan dan pembunuhan anak, Agustay Hambamay (kedua kiri) yang didampingi penasihat hukumnya mendengarkan penjelasan hakim Edward Harris Sinaga (kiri) saat sidang Pengadilan Negeri Denpasar di lokasi kejadian pembunuhan Angeline di Denpas
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Terdakwa kasus kekerasan dan pembunuhan anak, Agustay Hambamay (kedua kiri) yang didampingi penasihat hukumnya mendengarkan penjelasan hakim Edward Harris Sinaga (kiri) saat sidang Pengadilan Negeri Denpasar di lokasi kejadian pembunuhan Angeline di Denpas

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Terdakwa pembunuh Engeline Margriet Megawe (Angeline), bocah delapan tahun asal Sanur, Agus Tai Hamdamai kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/11). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan ditemukan cek senilai Rp 4,7 miliar yang diduga milik Agus dalam berita pemeriksaan (BAP).

Majelis hakim masih belum mengetahui cek tersebut berupa cek kosong atau cek asli yang bisa dicairkan dengan nominal tertulis. Terungkapnya keberadaan cek itu berdasarkan keterangan seorang saksi yang merupakan orang terdekat Agus, Andika Anakonda.

“Polisi menemukan cek di tas Agus dan mengamankannya. Cek itu ditemukan ketika polisi memeriksa barang Agus di kamar kos adik saya,” kata Andika kepada hakim, Selasa (24/11).

Setelah dipecat 26 Mei 2015, Agus sempat menginap di kamar kos adik Andika bernama Riden yang beralamat di Jalan Ceningan Sari  Gang Cempaka, Denpasar. Ketika sudah ditahan di Polresta Denpasar, Andika mengungkapkan sejumlah petugas kepolisian sempat mendatangi kamar kos tersebut dan memeriksa seluruh barang yang dibawa Agus di tasnya.

“Saya tak tahu nominalnya. Saya hanya mengetahui polisi mengambil tas Agus dan bilang ini ada cek. Tapi, saya tak tahu itu cek apa,” kata Andika.

Ketua Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga menyayangkan cek tersebut tidak diserahkan penyidik dalam bentuk bukti fisik di pengadilan. Majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan bukti fisik cek tersebut di persidangan berikutnya.

“Sayangnya cek itu tidak disita sebagai barang bukti. Harusnya ya disita saja. Nominalnya ada empat miliar tujuh ratus juta rupiah,” kata Edward.

Agus pun mengaku tidak mengetahui kertas tersebut adalah cek. Dia mengira itu hanya kertas biasa, bahkan dia sempat mencoretinya. Dia baru mengetahui itu cek ketika diperlihatkan di Polresta Denpasar.

“Saya tidak tahu itu adalah cek sampai itu ditunjukkan di Polresta Denpasar,” kata Agus.

Keterangan yang tertulis di BAP menunjukkan cek tersebut adalah cek tunai pembayaran untuk PT Citra Mandiri Batam, Kepulauan Riau sebesar Rp 4,7 miliar. Nomor cek CEI 626719 untuk pelunasan rumah. Cek itu juga ditandatangani dan distempel perusahaan.

Andika merupakan teman Agus yang berasal dari Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ketika bekerja sebagai supir barang di Lotte Mart, Ngurah Rai, Andika berkenalan dengan Margriet.

Margriet saat itu membeli satu unit kulkas. Andika bertugas mengantarkan kulkas itu ke rumah Margriet. Wanita paruh baya ini pun sempat meminta bantuan jika ada orang yang bersedia bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumahnya. Andika pun memperkenalkan Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement