Selasa 05 Jan 2016 06:01 WIB

Terdakwa Pembunuh Engeline Suka ke Dukun

Rep: ahmad baraas/ Red: Muhammad Subarkah
Terdakwa kasus pembunuhan anak, Margriet Megawe (kiri), mendengar keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (17/12).
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Terdakwa kasus pembunuhan anak, Margriet Megawe (kiri), mendengar keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (17/12).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Engeline berlangsung di PN Denpasar, Senin (4/1). Tiga orang saksi dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang dengan terdakwa Margriet Ch Megawe.

Tiga orang saksi yang dihadirkan JPU Subekhan dan Purwanta Sudarmaji, yakni Rohana, Andika Anakonda dan Riden Landu Amaweku. Sedangkan anak kandung Margriet, Cristine,  yang sejatinya didengar keterangan sebagai saksi batal hadir, karena sedang berada di AS.

"Ketiga saksi baru pertama kalinya didengarkan keterangannya di persidangan untuk kasus Margriet," kata Subekhan.

Dalam kesaksiannya, Rohana mengatakan bahwa terdakwa pernah mengajaknya mencari Engeline dengan meminta bantuan dukun. Kebiasaan berdukun aku Rohana biasa dilakukan Margriet, bahkan mencari anjingnya yang hilang dia juga minta bantuan dukun.

"Saat saya antar Margriet lapor polisi, Margriet juga telepon dukunnya. Kata Margriet, dukunnya bagus. Anjingnya yang hilang saja katanya Margriet bisa ditemukan," ungkap Rohana.

Perempuan yang juga tinggal di jalan Sedap Malam Denpasar itu adalah teman Margriet ketika masih tinggal di Pulau Tarakan, Kalimantan Utara. Rohana yang juga menjadi saksi kasus Agustay Handa May, ketika pindah ke Denpasar, kembali bertemu dengan Margriet.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement