Selasa 24 Nov 2015 12:32 WIB
Engeline Tewas

Empat Saksi Dihadirkan di Sidang Lanjutan Kasus Engeline

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Bilal Ramadhan
Margriet Christina Megawe bersama Engeline dan kedua anak kandungnya.
Foto: Facebook
Margriet Christina Megawe bersama Engeline dan kedua anak kandungnya.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sidang lanjutan kasus pembunuhan bocah delapan tahun asal Sanur, Engeline Margriet Megawe (Angeline) kembali digelar di Denpasar, Selasa (24/11). Majelis hakim dalam agendanya akan mendengarkan keterangan empat orang saksi termasuk orang terdekat salah satu terdakwa, Agus Tai Hamdamai.

Keempat orang saksi tersebut adalah I Komang Juniarta dan istrinya Musra. Keduanya adalah tetangga ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe. Juniarta adalah orang yang pernah memandikan Angeline saat almarhumah masih hidup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan mantan pembantu Margriet, Ni Putu Karyani yang bekerja setelah Agus meninggalkan rumah Margriet. Saksi terakhir adalah Andika Anakonda. Dia adalah orang yang mengenalkan Agus kepada Margriet. Andika juga berasal dari Sumba, daerah asal Agus.

Ketua Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga mengajukan sejumlah pertanyaan seputar profesi dan tugas Ni Putu Karyani selama bekerja di rumah Margriet. Wanita asal Singaraja ini bekerja di rumah Margriet melalui lembaga penyalur asisten rumah tangga di Denpasar  PT Bali Krisna.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement