Senin 23 Nov 2015 23:09 WIB

Dinkes Kota Bekasi Dilaporkan ke KPK

Rep: c37/ Red: Andi Nur Aminah
Gedung KPK
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Salah satu korban dari kelalaian penanganan medis Rumah Sakit Awal Bros Bekasi, melaporkan pihak Dinas Kesehatan Kota Bekasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Senin (23/11).

Samuel Bonaparte (36 tahun), menduga jika prakteknya Kadinkes Bekasi, drg Anne Nurchandrani, di rumah sakit tersebut yang membuat pihak Dinkes kurang tanggap atas komplain masyarakat atas pelayanan medis disana. Padahal, Dinas Kesehatan Kota Bekasi berperan sebagai pengawas seluruh rumah sakit yang ada di Kota Bekasi. (Baca Juga: RS Awal Bros Bekasi Digeledah Polisi).

"Prinsip dasar yaitu pengawas tidak boleh punya kepentingan dengan pihak yang diawasi. Fakta bahwa pihak Dinkes punya hubungan kerja, asumsikan hubungan atasan dengan bawahan, maka akan membuat pengawasannya tidak bisa dilaksanakan dengan baik tentunya," jelas Samuel. 

Samuel adalah orangtua dari salah satu mantan pasien RS Awal Bros Bekasi. Dia menuntut rumah sakit tersebut karena tidak puas dengan hasil pelayanan medis disana. 

Samuel menjelaskan, sesuai dengan Pasal 6 UU No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dalam aturan tentang aparatur sipil negara disitu dijelaskan PNS harus menghindari, segala kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara. "Makanya saya laporkan ke KPK karena ini ada salah satu dugaan tindak pidana korupsi yaitu penyalahgunaan wewenang," kata Samuel yang berprofesi sebagai advokat  ini.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement