REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mempersoalkan status Sudirman Said sebagai pelapor serta durasi rekaman percakapan pihak-pihak yang dilaporkannya tidak utuh.
"Dalam laporannya Sudirman Said menyebutkan rekaman percakapan tersebut selama sekitar 120 menit, tapi rekaman yang diserahkan ke MKD hanya 11 menit 38 detik," kata Ketua MKD, Surrahman Hidayat, usai rapat pleno MKD di gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (23/11).
Menurut Surrahman, Sudirman Said ketika menyampaikan laporan ke MKD menjelaskan ada rekaman percapatan pada pertemuan antara anggota DPR, pengusaha perminyakan, dan petinggi PT Freeport Indonesia dengan durasi 120 ,menit, tapi bukti flasdisk yang diserahkannya berisi rekaman percakapan hanya 11,38 menit.
Kalau rekamannya hanya 11,38 menit, kata dia, belum bisa disimpulkan karena materinya belum utuh. "Kalau rekaman seluruhnya 120 menit, maka masih ada 108,22 menit lagi. Apa isi pembicaraan yang 108 menit itu. Ini masih jadi tanda tanya," katanya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menambahkan, apalagi transkrip yang diserahkan Sudirman Said juga lebih pendek dari 11,38 menit Ketika ditanya, apakah MKD akan meminta Sudirman Said menyampaikan
lagi bukti rekaman berdurasi 108,22 menit yang belum dilaporkan, menurut Surrahman, hal itu adalah persoalan teknis prosedural.
"MKD akan mengutamakan mengkaji soal legal standing Sudirman Said sebagai pelapor," katanya.
Menurut dia, kalau Sudirman hanya melaporkan bukti rekaman berdurasi 11,38 menit dari 120 menit, itu menunjukkan kurang lengkapnya sebuah pengaduan. Selain mempersoalkan bukti rekaman yang dinilai tidak lengkap, MKD juga mempersoalkan status Sudirman Said pada saat melapor sebagai Menteri ESDM atau sebagai pribadi.