Senin 23 Nov 2015 10:23 WIB

Abdullah Hehamahua: Harusnya Sudirman Said Lapor ke KPK

Menteri ESDM Sudirman Said memberikan keterangan pers usai melaporkan anggota DPR yang mencatut nama Presiden dan Wapres terkait perpanjangan kontrak PT Freeport ke MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/11). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Menteri ESDM Sudirman Said memberikan keterangan pers usai melaporkan anggota DPR yang mencatut nama Presiden dan Wapres terkait perpanjangan kontrak PT Freeport ke MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/11). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua menyayangkan langkah Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said yang melaporkan pembicaraan antara Ketua DPR Setya Novanto dengan PT Freeport Indonesia ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Menurut Abdullah, harusnya Sudirman melapor ke KPK secara diam-diam jika ia yakin Novanto mencantut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendapat saham PT Freeport.

“Kesalahan Sudirman, dia publikasikan (pembicaraan Novanto dengan PT Freeport). Seharusnya dia lapor ke Jokowi dan lapor ke KPK,” kata Abdullah saat dihubungi republika.co.id, Senin (23/11).

Seandainya Sudirman melaporkan Novanto ke ke KPK, maka manfaat bagi bangsa dan negara akan lebih besar. Sebab menurut Abdullah laporan itu akan ditindaklajuti KPK dengan mencari bukti-bukti hukum pidana lain. “Itu mantap kalau dilaporkan ke KPK. KPK tentu akan lakukan pelacakan secara senyap sehingga mudah ditangkap,” ujar Abdullah.

Saat ini, kata Abdullah, KPK sulit menindak kasus dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang dilakukan Novanto. Sebab kasus itu sudah menjadi bola liar yang bersifat politis. “Sekarang KPK serba salah. Kalau mereka mau proses ini sudah ada tarik menarik politik. Nanti malah KPK yang digebuki (karena dianggap berpihak salah satu pihak),” kata Abdullah.

Kasus dugaan pencatutan nama presiden mencuat setelah Sudirman Said melaporkan Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Dalam laporannya, Sudirman menyebut Novanto telah mengadakan pertemuan sebanyak tiga kali dengan pihak PT Freeport untuk membahas perpanjangan kontrak operasi PT Freeport di Papua.

Sudirman juga menyerahkan bukti transkrip pembicaraan antara Novanto, Direktur Utama PT Freeport Indonesia Ma’roef Sjamsoeddin, dan seorang pengusaha.  

Transkrip itu menyebutkan Novanto meminta jatah saham kepada Ma’roef sebesar 11 persen untuk presiden dan 9 persen untuk wakil presiden. Padahal menurut Sudirman,  presiden dan wakil presiden tidak pernah meminta jatah saham kepada PT Freeport.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement