REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Reserse Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya berhasil menangkap 23 pelaku (sembilan pemilik kios, tujuh customer dan tujuh calo) terkait pemalsuan akta otentik yang berpusat di Jalan Pramuka Pojok, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (21/11) kemarin. Namun baru delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka, sedangkan lainnya masih pemeriksaan.
Kasubdit Jatarantas Polda Metro Jaya, Herry Heryawan, mengatakan hanya membutuhkan waktu antara dua sampai tiga jam untuk membuat satu KTP palsu.
"Kalau butuh KTP cepat, itu pake calo, ditungguin 2-3 jam. Satu kios per bulan Rp 5-10 juta," ujar dia, Ahad (22/11).
Menurut Herry, kejahatan pembuatan KTP hanya membutuhkan biaya Rp 200 ribu. Tiga tahun lalu, pihak kepolisian pernah melakukan penangkapan di sana.
Saat proses penangkapan, anggota kepolisian menangkap sejumlah customer yang sedang menunggu pembuatan sertifikat rumah palsu. Selain itu, terdapat juga sejumlah kartu pers palsu. Ada satu orang terlihat datang dari Makassar dan membawa daftar nama puluhan pegawai yang dipalsukan.
''Tempat ini bukan asing lagi bagi para pelaku kejahatan untuk memalsukan dokumen dari kebutuhannya masing-masing," kata dia.
Harga sewa kiosnya rata-rata Rp 1,5 juta per bulan. Namun, setiap kios bisa meraup keuntungan sebesar Rp 5 - Rp 10 juta. Para pelaku dapat membuat dokumen berupa KTP, KK, Akte Notaris, Buku Nikah, Akta Kelahiran, Ijazah Sekolah dan dokumen otentik lainnya.
Para tersangka akan dijerat Pasal 264 KUHP dan 265 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Ancamannya hukuman tujuh tahun penjara.