Jumat 20 Nov 2015 08:07 WIB

Dana Kementerian ESDM Mengalir ke Staf Kepresidenan SBY

 Terdakwa korupsi dan pemerasan di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM, Jero Wacik menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/10).
Foto:
Daniel Sparringa

Setelah itu, Daniel pun mengadu ke Djoko Suyanto pada sekitar 31 Mei atau 1 Juni 2013. Pertemuan selanjutnya adalah 4 Juni 2013 pada sidang kabinet. Djoko Suyanto memanggil Jero Wacik dan Daniel Sparringa.

"Kemudian menyampaikan ke 'Pak jero kok bisa seperti ini? Saya tidak rela Pak Daniel Sparringa terseret-seret seperti ini masa lembaga staf kepresidennan terseret?' Itu kata Pak Djoko," tambah Daniel.

Namun tidak ada tanggapan dari Jero dalam pertemuan tersebut karena Djoko Suyanto sudah keburu pergi. Jumlah keseluruhan uang yang diberikan Kementerian ESDM menurut Daniel bahkan berjumlah Rp 637 juta sepanjang November 2011 hingga Juni 2013. Atas keterangan itu, Jero pun membantahnya.

Dalam perkara ini Jero didakwa melakukan tiga perbuatan yaitu pertama merugikan keuangan negara dari Dana Operasional Menteri (DOM) sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada periode 2008-2011 hingga Rp10,59 miliar yang Rp8,4 miliar di antaranya digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

Perbuatan kedua adalah Jero menerima hadiah sebanyak Rp10,381 miliar sepanjang November 2011-Juli 2013 saat menjabat sebagai Menteri ESDM yang digunakan untuk berbagai keperluan dirinya.

Ketiga, Jero didakwa menerima Rp349 juta dari Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Herman Arief Kusumo untuk perayaan ulang tahun ke-63.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement