Jumat 20 Nov 2015 08:07 WIB

Dana Kementerian ESDM Mengalir ke Staf Kepresidenan SBY

 Terdakwa korupsi dan pemerasan di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM, Jero Wacik menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/10).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa korupsi dan pemerasan di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM, Jero Wacik menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik disebut pernah meminta agar Staf Khusus Kepresidengan bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membantah pernah menerima uang dari kantor Kementerian ESDM.

Dalam dakwaan disebutkan Jero Wacik membiayai kegiatan operasional Daniel Sparringa hingga mencapai Rp 610 juta yang diambil dari Dana Operasional Menteri (DOM) Jero Wacik sejak November 2011 hingga Agustus 2013 sejumlah Rp 25-40 juta per bulan.

Penggeledahan yang dimaksud adalah penggeledahan terkait kasus Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini sedangkan Sri Utami adalah koordinator kegiatan untuk mengumpulkan "fee" dari rekanan Kementerian ESDM.

Awal pemberian uang kepada Daniel adalah Menteri Koordinator Politik dan Hukum (Menkopolhukam) Djoko Suyanto menyanggupi bahwa Jero Wacik akan membantu Daniel Sparingga yang mengalami kesulitan dana operasional.

"Lalu saya katakan 'Pak Jero mohon maaf kalau saya dipanggil KPK, saya akan ceritakan semua yang terjadi. Beliau menambahkan 'Bu Sri Utami itu suka memfitnah, saya (Jero) pun disebut-sebut kalau staf-staf saya menerima, tapi tidak pernah seperti itu," jelas Daniel.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement