REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyesalkan sikap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menolak datang ke DPRD Kota Bekasi. Basuki sedianya diundang dalam rapat kerja mengenai Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Rabu (18/11).
"Konteks surat kami jelas, tidak bisa diwakilkan. Karena kami akan meminta penjelasan kepada Gubernur," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata, Rabu (18/11).
Dalam rapat tersebut, Ahok, sapaan Basuki, mengutus Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji guna membahas adanya pelanggaran terhadap Perjanjian Kerjasama (PKS) No 4 tahun 2009 tentang Pemanfaatan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.
"Padahal kami berharap Pak Ahok mau datang ke sini, tapi yang hadir malah Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji," kata Ariyanto.
Menurut Ariyanto, kehadiran Isnawa ke sana menyalahi etika undangan. Padahal di undangan yang dilayangkan itu, instansinya mengamanatkan bahwa kehadiran Ahok tidak bisa diwakilkan.