REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyindir sikap majelis hakim yang menangani perkara dugaan tindak pidana pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan terdakwa OC Kaligis.
Ia menilai majelis hakim mengistimewakan OC Kaligis karena lebih banyak mendengar keluhan terdakwa, termasuk mendengarkan permintaan terdakwa, protes terdakwa, dan ketidakterimaan perlakuan terhadap terdakwa baik secara pribadi maupun secara kelembagaan terhadap KPK.
"Namun karena kerendahan hati majelis hukum yang memimpin persidangan ini maka dengan penuh kesabaran ketua majelis lebih banyak mendengar keluhan terdakwa", kata ketua JPU KPK Yudi Kristiana saat membacakan tuntutan pidana kepada OC Kaligis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (18/11).
(Baca juga: Jaksa: OC Kaligis tak Jujur dan Berbelit-belit)
Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sumpeno dengan anggota majelis hakim Tito Suhud, Arifin, Alexander Marwata yang juga calon pimpinan KPK serta Ugo.
Hakim memang kerap memberikan waktu kepada OC Kaligis dan tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan pendapat saat sidang meski bukan waktunya. Termasuk dalam sidang pembacaan tuntutan, lebih dari tiga kali Kaligis dan pengacarannya menyela pembacaan tuntutan tersebut.
Bahkan ratusan pendukung Kaligis yang sebagian besar adalah anak buah atau bekas anak buahnya sempat memberikan tepuk tangan saat Kaligis mengomentari tuntutan pidana tersebut.