REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Umum Lion Air Edward Sirait menyampaikan hasil investigasi internal yang telah dilakukan terkait isu mengenai aduan masyarakat soal adanya suara tak pantas yang keluar dari pengeras suara di dalam pesawat JT 990 pada 14 November 2015 lalu dalam penerbangan Surabaya menuju Denpasar.
"Setelah kami melakukan investigasi atas adanya informasi dari penumpang, mengenai adanya hal yang tidak pantas dilakukan oleh awak pesawat kami melalui pengeras suara yang berada didalam pesawat maka berikut adalah hasil investigasi kami," katanya dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (18/11).
Pertama, terdapat pelanggaran prosedur announcement oleh Co Pilot berupa ucapan selamat ulang tahun kepada salah satu awak kabin.
Poin kedua, ia menegaskan, Co Pilot tersebut tidak dalam keadaan mabuk atau dalam pengaruh narkoba seperti yang diberitakan dan dalam keadaan sehat walafiat. Hal ini diperkuat oleh kesaksian dari Pilot in Command serta awak kabin yang lain.
Ketiga, terkait adanya suara mendesah yang dimaksud bukan seperti yang diberitakan, namun ketika Co Pilot melakukan announcement, nafas dari Co Pilot tersebut seperti tersengal sengal (cara bicaranya memang seperti itu) dan posisi mic pada saat itu terlalu dekat dengan bibir, sehingga pada saat menarik nafas atau pada saat mau berbicara terdengar seperti desahan.
"Atas pelanggaran prosedur announcement terkait dengan ucapan ulang tahun maka Co Pilot telah diberikan sanksi berupa hukuman tidak boleh terbang (grounded)," katanya menambahkan.