Rabu 18 Nov 2015 12:20 WIB

Fadli Zon Sebut Langkah Sudirman Said Cuma Pencitraan

Rep: c14/ Red: Angga Indrawan
Ketua DPR Setya Novanto (kanan) dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri) berjalan menuju ruang pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/11).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Ketua DPR Setya Novanto (kanan) dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri) berjalan menuju ruang pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menganggap pengaduan Menteri ESDM Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagai manuver politik. Fadli menilai Menteri Sudirman takut disingkirkan dalam perombakan (reshuffle) jilid dua Kabinet Kerja, yang gencar diwacanakan belakangan ini. 

Politikus Partai Gerindra ini menduga, Menteri ESDM melakukan pencitraan terkait kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dalam pengaduannya ke MKD, Menteri ESDM menyatakan ada satu pimpinan DPR RI yang meminta 20 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan mengatasnamakan Jokowi-JK. 

(Baca: Jokowi Sindir Setnov dengan 'Papa Minta Saham')

"Karena dia (Sudirman Said) kan menteri yang tidak berprestasi dan menurut survei termasuk yang kinerjanya terburuk. Jadi mungkin dia punya mekanisme survival semacam ini. Supaya nanti kalau di-reshuffle ya nanti (dianggap) karena membongkar kasus ini," ucap Fadli Zon di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/11).

Lebih lanjut, Fadli bahkan menuding awal kekisruhan bermula dari Kementerian ESDM sendiri. Tudingan itu berkaitan dengan UU Minerba yang mengamanakan perusahaan pertambangan untuk tidak mengekspor konsentrat sebelum mendirikan smelter di Indonesia guna menambah nilai jual. Ketentuan itu harus sudah dipatuhi sejak 2014.

Pada kenyataannya, sambung Fadli, PTFI terkesan dibiarkan untuk tak membangun smelter. DPR RI sendiri, kata Fadli, sudah memperingatkan Menteri ESDM terkait itu. "Menurut saya sih seharusnya KPK sudah bertindak. Ini melanggar UU dan merugikan keuangan negara. Sudah pasti yang dilanggar UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 170," kata Fadli.

(Baca: Rizal Ramli: Kasus Sudirman-Setnov Nikmati Saja Seperti Sinetron Antargeng)

Video: Fenomena Aneh, Sungai Es Mengalir di Gurun Arab

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement