REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta maaf atas somasi yang dilayangkan oleh pemilik Lion Group Rusdi Kirana serta atas nama perusahaan Lion Group pada Senin (16/11).
"Menteri Perhubungan menyampaikan permintaan maaf dan menarik pernyataan yang dianggap memberatkan, serta menganggap persoalan ini selesai," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/11).
Suprasetyo menjelaskan dalam pernyataan kepada media pada Jumat (13/11), Menhub Jonan tidak menyebut atau pun menuduh Ruadi Kitana berkeingiunan untuk menjadi Menteri Perhubungan.
Selain itu, dia menambahkan, Menhub Jinan tidak menyebut atau menuduh Rusdi Kirana berkeinginan menutup Bandara Budiarto, Curug. Dia mengatakan Menhub tidak menyebut atau pun menuduh PT Lion Group merekomendasikan penutupan Bandara Budiarto, Curug.
"Tidak ada niat atau tendensi sedikit pun dalam pernyataan Menhub untuk mendiskreditkan saudara Rusdi Kirana dan PT Lion Group," katanya.
Sebelumnya, Rusdi Kirana melayangkan somasi melalui surat nomor 001/SMS/HAH/XI/15 Dan Direktur Utama Lion Group Edward Sirait melalui surat nomor 002/SMS/HAH/XI/15 kepada Menhub atas pernyataannya terkait penolakan usulan Bandara Lebak.
"Kami telah meminta Pak Jonan untuk meralat perkataannya yang mencemarkan nama baik kami sejak Sabtu lalu, namun sampai hari ini tidak menemukan jawaban, karena itu kami somasi Menteri Perhubungan," kata Rusdi.
Menhub Ignasius Jonan mengatakan bahwa pihaknya telah menolak usulan Bandara Lebak saat menghadiri pertemuan Asosiasi Maskapai Asia Pasifik (AAPA) ke-59 di Bali, Jumat (13/11). Jonan enggan disebut sebagai Menhub yang pernah menutup sekolah penerbangan demi terwujudnya bandara baru.
"Kalau Pak Rusdi Kirana menggantikan saya, silakan menutup Bandara Curug. Saya tidak mau suatu hari dianggap sebagai Menteri Perhubungan yang menutup sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STIP)," kata Jonan.
Usulan Bandara Lebak, Banten resmi ditolak oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan karena tidak memenuhi persyaratan, yakni kelaikan lokasi bandar udara.
"Izin pembangunan bandara tidak bisa diberikan karena tidak menenuhi syarat kelaikan udara," kata Direktur Bandar Udara Agus Santoso.
Dia mengatakan bahwa penolakan usulan Bandara Lebak tertuang dalam surat A0102/3/15/DRJU.DPU.2015 dan telah ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo tertanggal Jumat, 13 November 2015.