Selasa 17 Nov 2015 08:43 WIB

Polsek Bekasi Utara Bekuk Pengedar Ekstasi

Rep: c37/ Red: Hazliansyah
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Satuan Unit Narkotika Polsek Bekasi Utara berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis ekstasi bernama Hendra alias Bargot (39 tahun) di Jalan Raya Boulevard, Harapan Indah, Medan Satria Kota Bekasi, Senin (16/11). Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan tujuh butir ekstasi yang ditaruh di dalam kantong plastik.

"Kami tangkap Hendra yang diketahui sebagai pengedar ekstasi. Dari tangan pelaku, ada tujuh butir yang sempat ditaruh dalam kantong plastik bening," kata Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Mugiono, Senin (16/11) malam.

Mugi menjelaskan, penangkapan pelaku bermula ketika petugas Unit Narkotika Polsek Bekasi Utara melakukan observasi di wilayah Harapan Indah. Saat itu petugas mencurigai kehadiran lelaki yang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor.

"Akhirnya petugas menghampiri lelaki itu untuk melakukan pemeriksaan," jelasnya.

Setelah menghampiri pelaku, lanjut Mugi, pelaku tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen motor Yamaha Mio putih yang dipakainya. Sehingga petugas harus melakukan pemeriksaan barang-barang bawaan pelaku.

"Saat diperiksa, ekstasi itu ditaruh dalam kunci motor pelaku," katanya.

Petugas langsung menggiring Hendra, ke kantor Mapolsek Bekasi Utara berikut sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor tersebut.

"Kami sedang selidiki sumber ekstasi yang dimiliki pelaku. Sampai saat ini pelaku Hendra masih kami mintai keterangan," jelasnya.

Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo menambahkan, jenis ekstasi yang dibawa pelaku merupakan logo kupu-kupu warna merah. Saat ini polisi masih mendalami soal pengedarannya.

"Sekarang ini penanganannya berada di Polsek Bekasi Utara," katanya.

Hendra diketahui sebagai warga Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Narkotika, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement