Selasa 17 Nov 2015 00:22 WIB

Pemerintah akan Revisi PP Tentang Bappenas

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Bappenas
Foto: blogspot.com
Bappenas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas, Sofyan Djalil menyampaikan peran lembaganya saat ini dinilai sangatlah lemah dalam menjalankan pembangunan nasional. Oleh karena itu, pemerintah berencana akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang peran Bappenas.

"Kita perlu ubah ada dua PP, 40 dan 90. No 40 tentang peranan Bappenas, PP 90 tentang sistem RKKL, sistem anggaran," jelas Sofyan usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (16/11).

Menurut Sofyan, rencana penguatan Bappenas ini telah disampaikannya kepada JK. Sehingga, diharapkan Bappenas dapat menjadi lembaga yang benar-benar memiliki fungsi sistem integrasi baik di pusat, daerah, maupun antar sektor.

"Bagaimana mengintegrasi pusat daerah sektor. Sektor perindustrian, PU, pertanian. Kedua, pusat daerah, pusat daerah nasional, provinsi, dan kabupaten," kata Sofyan.

Ia menyebut peran Bappenas yang ideal tampak pada zaman Orde Baru. Penguatan penyelenggaraan Bappenas tersebut salah satunya dimaksudkan untuk memberikan manfaat yang lebih besar dari proyek yang dilaksanakan.

"Kedua, akan tentukan standar. Standar misalnya tentang pembangunan. Pembangunan harus mendukung tumbuhnya swasta, tidak boleh negara compete dengan swasta misalnya," tambah Sofyan.

Menurut dia, pembangunan dan program pemerintah juga harus dapat mendorong lahirnya para pengusaha. Selama ini, lanjut dia, Bappenas tak memiliki peran yang dapat memberikan pengaruh yang kuat.

"Selama ini Bappenas mengatur diskusi musrenbang itu RKP, itu bulan Mei. Antara Mei sampai Desember itu bisa terjadi deviasi dari yang kita rencanakan jauh sekali," kata dia.

Sebab itu, ia mengatakan Bappenas akan turut mengawasi dan mengawal perencanaan APBN bersama dengan Menteri Keuangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement