REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menerima laporan dari Menteri ESDM soal oknum anggota DPR yang diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta bagian saham ke PT Freeport Indonesia (PTFI).
Wakil pimpinan MKD Junimart Girsang mengatakan, MKD akan memproses perkara ini sebagai perkara dengan aduan. Sebab, perkara ini memang sudah resmi diadukan oleh Menteri ESDM, Sudirman Said.
"Ya jelas (perkara aduan), karena ada surat pengantar, Menteri tanda tangan langsung," katanya usai menerima laporan Menteri ESDM di kompleks parlemen Senayan, Senin (16/11).
Junimart mengatakan dalam laporannya ke Sudirman Said mengaku oknum anggota DPR yang dilaporkan tersebut menjanjikan dapat membantu memerpanjang kontrak Freeport dengan meminta saham pada PTFI.
Dalam permintaan saham tersebut, oknum anggota DPR membawa nama Presiden. Selain melaporkan soal pencatutan nama Presiden Jokowi, oknum anggota DPR juga meminta diberikan proyek listrik di Timika, Papua.
Dalam laporannya, imbuh politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut, Sudirman Said hanya menyebut satu orang anggota DPR yang terlibat. Selebihnya, diduga ada campur tangan pengusaha swasta yang ikut andil selama proses negosiasi dengan pimpinan PTFI.
Namun, Junimart enggan membeberkan nama oknum anggota DPR yang diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden. Bahkan, Junimart belum berani menyebut apakah terlapor itu dari unsur pimpinan DPR.
"Yang pasti anggota DPR. Kayak saya, anggota DPR kan pimpinan AKD juga," ujarnya.
MKD akan segera memproses laporan dari Menteri ESDM ini. Junimar mengatakan, berdasarkan laporan yang sudah diterima oleh MKD, besar kemungkinan oknum anggota DPR diduga melakukan pelanggaran etika dengan memerdagangkan kekuasaan untuk mendapat fasilitas.
Kalau dalam proses penyelidikan nanti ditemukan unsur pidana, maka akan diserahkan ke lembaga penegak hukum. MKD hanya akan memproses soal etika anggota DPR RI.