Jumat 13 Nov 2015 21:36 WIB

Kapolri Siap Tindaklanjuti Kasus Audit Petral

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti menyatakan kesiapannya untuk mengusut persoalan terkait temuan hasil audit Pertamina Energy Trading Limited (Petral) Group. "Kalau masalah Petral mau diserahkan ke polisi pasti ditindaklanjuti," ujarnya, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/11).

Badrodin mengatakan pihaknya tidak akan mencampuri persoalan Petral jika pemerintah tidak menyerahkan kewenangan kasus tersebut kepada kepolisian. "Kasus ini (temuan audit Petral) mau diserahkan ke mana? Bisa saja ke kejaksaan. Ini kan hasil audit, kalau kami melakukan penyelidikan atas kemauan sendiri nanti bisa jadi rancu," ujarnya.

Berdasarkan alasan tersebut, kepolisian akan menunggu sikap pemerintah terkait kelanjutan pelimpahan kasus ini.

Sebelumnya, Dirut PT Pertamina (Persero) Dwi Sutjipto mengatakan terdapat tiga kegiatan yang sudah dan sedang dilakukan terhadap Petral, yaitu kajian mendalam (due dilligence) terhadap aspek keuangan dan pajak yang dilakukan EY serta legal oleh HSF dan wind-down process berupa novasi kontrak, settlement utang piutang dan pemindahan aset kepada Pertamina.

Atas audit forensik yang dilaksanakan auditor independen, KordaMentha di bawah supervisi Satuan Pengawas Internal Pertamina tersebut perusahaan 'plat merah' itu menemukan ketidakefisienan kegiatan operasional pengimpor minyak mentah dan BBM.

Beberapa temuan auditor KordaMentha tersebut antara lain ketidakefisienan rantai suplai berupa mahalnya harga crude dan produk, yang dipengaruhi kebijakan Petral dalam proses pengadaan, pengaturan tender MOGAS, kelemahan pengendalian HPS, kebocoran informasi tender, dan pengaruh pihak eksternal.

Dwi juga mengklaim akan menyampaikan hasil audit Petral kepada pemerintah untuk menentukan kebijakan selanjutnya yang diperlukan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement