Jumat 13 Nov 2015 15:13 WIB

Jaksa Agung: Kasus Bansos Sumut Belum Final

 Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan pemaparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Pansus hak angket Pelindo II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10). (Republika/Raisan Al Farisi)
Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan pemaparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Pansus hak angket Pelindo II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan penyidikan dugaan korupsi dana hibah dan bansos Pemprov Sumatera Utara 2012-2013 belum berakhir meski sudah ditetapkan dua tersangka.

"Bansos (kasus) belum final," katanya di Jakarta, Jumat (13/11).

Dua tersangka kasus itu Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Sumut Eddy Sofyan.

Eddy Sofyan pada Kamis (14/11) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik JAM Pidsus.

Terkait status Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi yang telah diperiksa oleh penyidik, menurut Prasetyo masih harus dilihat bukti dan fakta terlebih dahulu.

Ia menegaskan di dalam penetapan tersangka itu tidak berdasarkan asumsi atau persepsi publik melainkan melihat dari alat bukti dan fakta yang ada.

"Kita melihat berdasarkan dari fakta dan alat bukti," tegasnya.

Kejagung menyatakan perbuatan Eddy bersama-sama Gatot melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 juncto Peraturan Gubernur Sumut Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Sumut.

Akibatnya, kerugian keuangan negara atas kasus tersebut mencapai Rp2,2 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement