Kamis 12 Nov 2015 16:53 WIB

Muhammadiyah: Hentikan Revisi UU KPK!

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Ilham
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir
Foto: Republika/ Wihdan
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir menegaskan, Muhammadiyah menentang revisi Undang-undang KPK. Haedar menilai, hal itu justru akan menunjukkan pelemahan dalam pemberantasan korupsi.

"Hentikan revisi UU KPK! Insya Allah tidak ada yang dipermalukan," katanya, Kamis (12/11).

Haedar meyakini, masyarakat akan melihat revisi UU KPK sebagai upaya mempreteli lembaga anti rasuah itu. Ia mengatakan, KPK tidak absolut dan selalu berjalan sesuai aturan. "Kalau KPK melenceng masyarakat akan kritisi," kata Haedar.

Haedar pun mendukung eksistensi KPK dan meminta pemerintah untuk segera menetapkan pimpinan yang baru. Ia yakin, KPK akan tetap menjaga spirit pemberantasan korupsi di negeri yang didukung dengan sistem kepemimpinan kolektif kolegial.

"Kini KPK dan lembaga lainnya harus melakukan peran secara objektif, transparan, dan mengutamakan pemberantasan korupsi di atas segalanya."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement